• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 16 Mei 2025, 00.08 WIB Last Updated 2025-05-15T17:08:33Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    BINJAI| cybernasionalnews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

    Kedua pengedar berinisial S (48) warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan LNG (23) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

    Informasi yang diperoleh wartawan, penangkapan kedua pengedar ini cukup dramatis. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan polisi.

    Bahkan kedua tersangka sempat bergumul dengan personel Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

    Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.

    "Awal terjadinya penangkapan, dimana saat itu, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.05 WIB, personel di bawah pimpinan Iptu Alex P Pasaribu, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum polres Binjai," ucap Junaidi, Rabu (7/5/2025). 

    Lanjut Junaidi, di mana pada saat personel tiba di Jalan Rambutan yang dengan suasana sepi, personel menemukan dua tersangka sedang duduk di atas sepeda motornya masing-masing.

    "Timbul rasa curiga sehingga personel mendekati kedua tersangka, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sepeda motor," ucap Junaidi. 

    "Karena curiga, terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam. Dan pada saat diamankan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap personel sehingga terjadi pergumulan antar personel dengan kedua tersangka," sambungnya. 

    Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), dari tersangka S (48) ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat brutto 100,97 gram.

    Sedangkan dari tersangka LNG (23) ditemukan barang bukti satu plastik transparan berisikan dua butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, satu plastik transaparan berisikan dua butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, satu plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, satu unit handphone merek vivo warna biru, dan satu tas selempang tumi warna hitam. 

    Sedangkan masing-masing sepeda motor para tersangka juga ikut diamankan personel. 
    (CNN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini