• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi , Cekik Dan Ancam Bunuh

    CyberNasionalNews.id
    Rabu, 23 Juli 2025, 22.51 WIB Last Updated 2025-07-24T00:18:45Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Medan | cybernasionalnews.id - Aksi brutal seorang oknum depcolektor nyaris merenggut nyawa seorang wartawan bernama Junaedi Daulay saat hendak meliput di kawasan Komplek Megacom No. 25–27 Blok B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


    Peristiwa tersebut terjadi sekitar siang hari saat suasana di lokasi sedang ramai warga merekam keributan antara pihak depcolektor dan pemilik kendaraan. 
    Junaedi yang kebetulan sedang melintas dan melihat keributan tersebut langsung mengambil gambar suasana dengan ponselnya Rabu 23 Juli 2025.



    “Aku tadi mau meliput berita di komplek. Pas lewat lihat orang rame-rame ribut sambil merekam aku rekam mobil yang mau ditarik depcolektor. Tiba-tiba aku didatangi preman, ditarik, dicekik minta matikan kamera aku bilang ya udah bang aku dari media, Dia malah rampas kamera sambil menghapus semua vidio di dalam hp. ‘Wartawan macam kelen ini cocok dimatikan sambil mencekik leherku’, Ungkap Junaedi dengan suara bergetar kepada awak media CNN .


    Aksi kekerasan itu terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial.
    Tampak dalam video seorang pria preman berkedok depcolektor berbadan tegap merampas HP Junaedi dengan kasar sambil berteriak dan mengancam.Rekaman itu sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis di dalam group.


    Tak hanya dirampas, alat kerja wartawan berupa kamera juga disebut turut disita paksa oleh oknum tersebut. Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan komunitas wartawan di Kota Medan.


    “Wihh seram kali, laporkan bang. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi kita wartawan, tapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami minta Kapolda Sumut segera mengusut dan menangkap pelaku!” tegas  Charles  salah satu jurnalis senior Medan.
    Hingga berita ini ditulis wartawan korban aksi kekerasan preman berkedok depcolektor sudah melaporkan ke polrestabes medan dengan nomor LP: LP/B/2498/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT Tanggal 23 juli 2025.


    Peristiwa ini menjadi potret buram kebebasan pers dan telah melanggar pidana sesuai undang-undang no 40 tahun 1999 dipasal 8 dan pasal 18 ayat 1 dan 2 , di mana jurnalis sering kali menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugasnya. 
    Masyarakat dan dunia pers berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapoltabes Medan tidak tinggal diam dan segera menindak tegas pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini