Awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar, kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu. Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya.
Hasil penyelidikan TKP-1, di jalan. Waru Gg. Bejo Kelurahan. Jati Karya ,Kecamatan .Binjai Utara, hari Rabu 6/8/25 pukul 18.15 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial HS (37) dan DP (35) dengan barang bukti berupa :
" 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu (5 paket besar dan 1 paket kecil) dengan berat Brutto 505,77 gram dibungkus dengan plastik warna hitam, 2 (dua) unit Hp merk Oppo dan Redmi, 1 (satu) buah kotak rokok serta 1 (satu) buah plastik warna hitam (sebagai pembungkus)
Sesuai hasil pengakuan dari HS maupun DP, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IS, yang keberadaannya berada di Tanjung Balai dengan kesepakatan setelah barang terjual, maka hasil penjualan nantinya akan disetorkan melalui rekening bank milik inisial IS di Tanjung Balai., ucapnya.
Kemudian tim langsung mengejar terhadap keberadaan inisial IS ke Tanjung Balai, dan tepatnya pada hari kamis (7/8/2025) pukul 06.00 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial IS di jalan. Lintas Sumatera, Desa .Hessa Air Genting ,Kecamatan. Air Batu, Kabupaten .Asahan. Kemudian petugas langsung memboyongnya ke satresnarkoba polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,
Terhadap Pelaku inisial HS (37), DP (35) dan IS (54)* dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati.