• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ada Apa ? , Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Terbakar

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 07 November 2025, 14.26 WIB Last Updated 2025-11-07T07:26:35Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    MEDAN| cybernasionalnews.id - Insan pradilan kembali berduka kali ini rumah Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan khusus tindak pidana korupsi Kelas IA Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025.

    Informasi yang di terima wartawan rumah Ketau Pengadilan Negeri Medan itu terbakar saat dirinya sedang bersidang di PN Medan tepat pada sekitar  pukul 10.00 WIB, pagi dan insiden tersebut menghabiskan rumah Khamozaro Waruwu.

    Belakangan diketahui Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. 

    Terpisah praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang di mintai komentar mengatakan insiden kebakaran itu adalah ancaman serius kepada penegak hukum dan harus menjadi perhatian negara kepada penegak hukum.

    "Kami menduga ini bukan kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum. Kebakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang syarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang- sidang yang ditanganinya," ucap Irvan Saputra, SH, MH, selaku Ketua LBH Medan, Rabu (05/11/25), melalui pesan tertulis.

    "Dampak kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro dikarenakan saat ini salah satu kasus yang ditangninya adalah dugaan Korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjadi atensi nasional dan dewasa ini terus ditarik-tarik dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution," ujarnya.

    Perlu diketahui selama persidangan berlangsung, Hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya soal pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.

    Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa. Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari Khamozaro untuk segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana," pinta Irvan Saputra.

    "LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan. Apabila musibah yang menimpanya ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikitpun," terangnya.

    Masih kata Irvan Saputra, sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk intergritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.

    "Adapun tindakan ini merupakan ancaman terhadap Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman," tutupnya. (CNN)

    Teks foto : Rumah Hakim PN Medan yang terbakar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini