• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    CyberNasionalNews.id
    Sabtu, 01 November 2025, 10.08 WIB Last Updated 2025-11-01T03:08:58Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Teks foto : Anshari Tambunan duduk kursi DPR (istimewa)



    MEDAN| cybernaqsionalnews.id  - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) periksa Ashari Tambunan terkait tindak pidana korupsi pengalihan aset PTPN Regional 1 kepada Ciputra Land (Citra Land), Kamis (30/10/25).

    Ashari Tambunan sendiri diduga terlibat semasa menjabat sebagai Bupati Deliserdang dan diketahui saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI.

    Terpantau Ashari tiba di Kejati Sumut pada pukul 09.00 WIB diperiksa di lantai III ruang penyidik Pidsus hingga pukul 13.00 WIB. 

    Ashari ditanyai mengenai peranannya dalam proses jual beli lahan seluas  8.077 hektar aset PTPN 1 Regional 1 yang berada diwilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Sementara itu Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting saat di konfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

    "Benar hari ini Ashari Tambunan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1. karena pada saat itu beliau adalah pejabat Bupati Deli Serdang," jawab Bani. 

    Bani juga menambahkan bahwa terkait perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Dalam hal ini sebelumnya Kejati Sumut sudah menahan Kepala Kantor BPN Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, dan Kepala Kantor BPN Deliserdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.

    Menutup wawancara Bani Ginting mengatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus mendalami peranan pejabat pemerintah terkait dan juga pihak swasta, dalam kasus ini.  (CNN)

    Teks foto : Anshari Tambunan duduk kursi DPR (istimewa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini