Pasang iklan di sini
Medan | cybernasionalnews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi “grebek sarang narkoba” yang menyasar barak narkoba, loket transaksi narkoba yang dimodifikasi, serta tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Operasi melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, serta bersinergi dengan Bea Cukai.
“Lokasi-lokasi ini umumnya berada di kebun kosong, area terpencil, hingga kawasan dekat pelabuhan. Beberapa di antaranya telah dimodifikasi secara khusus untuk menghindari petugas,” kata Jean Calvin saat konferensi pers di Lapangan Mapolrestabes Medan, Jumat (20/12/2025).
Menurutnya, jaringan narkoba tersebut memiliki sistem pengamanan yang terorganisir. Para pelaku menempatkan pengawas, memanfaatkan alat komunikasi, kamera, hingga drone untuk memantau kedatangan petugas. Bahkan, sejumlah lokasi dipasangi kawat berduri yang dialiri listrik guna membahayakan aparat.
“Ketika petugas masuk, mereka tidak segan melakukan perlawanan, mulai dari melempari petugas dengan batu, menyerang, menyekap, merampas barang bukti, hingga membakar fasilitas umum dan kendaraan dinas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang terlibat langsung dalam penyerangan terhadap petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan, satu unit airsoft gun, sisa bensin yang digunakan untuk membakar kendaraan petugas, batu-batuan, serta satu unit sepeda motor yang hangus terbakar.
“Empat pelaku sudah diamankan dari total enam orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif menggunakan narkoba,” ungkap Jean Calvin.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika serta pasal pidana umum terkait perlawanan terhadap petugas dan perusakan, di antaranya Pasal 170 ayat (1) ke-1 dan Pasal 406 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan hasil pemetaan, Polrestabes Medan mengungkap sedikitnya tujuh lokasi barak narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal, tiga lokasi di Polsek Medan Baru, dua lokasi di Polsek Medan Tembung, serta satu lokasi di wilayah Polsek Medan Kota, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat dan media terus mengawasi lokasi-lokasi tersebut. Jangan pernah kendur, karena peredaran narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai menyatakan pihaknya terus bersinergi dengan Polrestabes Medan, khususnya dalam penindakan di tempat hiburan malam. Penindakan difokuskan pada pelanggaran perizinan dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami bersama kepolisian melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis, termasuk minuman beralkohol yang diedarkan,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Jean Calvin menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum. “Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berani mengancam, menyerang, atau melawan petugas dalam penindakan narkoba. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (CNN)