• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gedung Kejati Sumut Rp95 Miliar Disorot, Asintel Enggan Berkomentar

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 27 Februari 2026, 08.57 WIB Last Updated 2026-02-27T01:57:32Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    MEDAN | cybernasionalnews.id – Pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai lebih dari Rp95 miliar menuai sorotan. Proyek yang dimulai pada Mei 2025 itu dinilai menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pembongkaran aset yang baru dibangun hingga dugaan kejanggalan dalam proses tender.
    Gedung tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang sebelumnya difungsikan sebagai lapangan upacara dan area parkir. Fasilitas itu dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.
    “Setahu saya ini dulu tempat parkir sekaligus lapangan upacara,” ujar seorang pria yang ditemui di Kantin Kejati Sumut, Rabu (25/2/2026). Ia enggan disebutkan namanya.
    Menurutnya, selain lapangan dan parkir, di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah bangunan seperti pos satpam dan ruangan wartawan. “Pekerjaan itu baru selesai sekitar setahun lalu. Heran juga kok bisa dibongkar, padahal biayanya miliaran. Sekarang malah gedung yang baru itu belum juga siap,” katanya.
    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait progres pembangunan gedung, enggan memberikan tanggapan.
    “Saya sedang berada di lapangan, saya di lapangan terus. Kalau mengenai itu saya no comment,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2023 Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara saat itu, Dedi Jaminsyah Putra, melaksanakan tender pekerjaan parkir dan lanskap Kejati Sumut dengan nilai Rp4,3 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV Haidarjaya Perkasa dengan sumber dana APBD-P 2023.
    Item pekerjaan meliputi pematangan lahan, konstruksi gapura, pagar, pos satpam, serta pembangunan lapangan yang digunakan sebagai lokasi upacara.
    Namun, dua bulan setelah proyek rampung, pada 23 Februari 2024 dilakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung kantor Kejati Sumut dengan nilai kontrak Rp1,62 miliar yang dimenangkan PT Biro Bangunan Selaras.
    Selanjutnya pada 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melaksanakan tender pembangunan gedung Kejati Sumut yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Saat itu, jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut dipegang Topan Ginting, yang kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada perkara berbeda.
    Sejak pembangunan dimulai pada Mei 2025, lapangan parkir dan lanskap yang sebelumnya dibangun menggunakan APBD-P 2023 dibongkar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perhitungan dan penggantian nilai aset negara yang telah dihapus.

    Proses tender pembangunan gedung juga menuai kritik. Pada tender pertama 9 April 2025, dua peserta yakni PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Permata Anugerah Yalapersada mengikuti lelang dengan penawaran masing-masing Rp93,42 miliar dan Rp94,45 miliar.
    Dalam evaluasi, PT Permata Anugerah Yalapersada dinyatakan tidak memenuhi data kualifikasi. Sementara PT Bumi Aceh Citra Persada dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis karena masa berlaku jaminan penawaran hanya sampai 14 Juni 2025, sedangkan dokumen mensyaratkan hingga 15 Juni 2025.
    Tender kemudian diulang pada 23 April 2025 dan diikuti empat perusahaan. PT Permata Anugerah Yalapersada mengajukan penawaran Rp95,72 miliar dan akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana proyek dengan kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025.
    Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir 17 Desember 2025, lalu diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
    Namun, berdasarkan informasi yang beredar, diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) meski kondisi fisik bangunan pada Januari 2026 disebut belum sepenuhnya rampung.
    Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi evaluasi tender, termasuk alasan gugurnya peserta lain dengan dalih personel manajerial yang tidak dapat diklarifikasi, tanpa penjelasan rinci terkait identitas yang dimaksud.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kerugian negara maupun kejelasan status penyelesaian pembangunan gedung tersebut.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini