Pasang iklan di sini
Medan | cybernasionalnews.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional di Medan, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan–Binjai senilai Rp1,17 triliun.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan, Kamis (9/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek tol.
“Tim melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek tol,” ujarnya.
Di kantor BPN Sumut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, termasuk ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, serta gudang arsip. Dokumen terkait proses pengadaan lahan menjadi fokus utama dalam penggeledahan tersebut.
Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, pemeriksaan juga dilakukan di beberapa ruangan untuk menelusuri dokumen pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rizaldi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah berkas yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
“Dokumen yang diperoleh akan diteliti. Jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu masih berlangsung hingga siang hari guna melengkapi kebutuhan alat bukti.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016.
Kejati Sumut memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (CNN)