• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dalam Sehari, Polres Binjai Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

    CyberNasionalNews.id
    Kamis, 14 Mei 2026, 22.16 WIB Last Updated 2026-05-14T15:19:39Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Binjai| cybernasionalnews.Id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam satu hari dan menangkap tiga tersangka dari lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai, Rabu (13/5/2026).
    Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
    Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.
    “Berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Ismail Pane.
    Penangkapan di Tiga Lokasi
    Tersangka pertama, AS alias Ucok, ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Dari tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,34 gram dan selembar tisu putih.
    Tersangka kedua, RG, ditangkap lebih awal sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,16 gram serta satu kotak rokok merek Magnum.
    Sementara tersangka ketiga, MA alias Beok, ditangkap sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan butir pil ekstasi, terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning dengan berat 1,72 gram.
    Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 160 berpelat nomor BK 2478 RBO dan satu unit telepon seluler iPhone XR warna hitam.
    Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    AKP Ismail Pane menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
    Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
    Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
    Ia mengimbau warga untuk terus membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
    “Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Mirzal.   (CNN) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini