• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, Sita 136 Kendaraan dari Delapan Gudang Penampungan

    CyberNasionalNews.id
    Sabtu, 30 Mei 2026, 20.33 WIB Last Updated 2026-05-30T13:33:12Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Ket Gbr: Kapolresta dan Jajaran


    MEDAN| cybernasionalnews.id – Polrestabes Medan mengungkap sebanyak 123 kasus kejahatan jalanan dengan 145 tersangka dalam kurun waktu 36 hari terakhir. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan 136 kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan dari delapan gudang penampungan di wilayah Percut Sei Tuan.
    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simajuntak, dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026), mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang melawan dan mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat.
    "Siapa pun yang berani melawan petugas, mengancam keselamatan anggota maupun masyarakat saat dilakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan kami tindak tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
    Dari 145 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan residivis, sementara 11 tersangka diketahui melakukan tindak pidana di sedikitnya 14 lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang sebelumnya belum terungkap.
    Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan terbesar dalam periode tersebut adalah penemuan 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil yang disimpan di delapan gudang penampungan. Dari delapan gudang tersebut, lima di antaranya diketahui dimiliki oleh dua tersangka yang telah diamankan.
    "Barang bukti yang ditemukan saat ini masih dalam proses identifikasi untuk memastikan kepemilikannya dan mencocokkan dengan laporan kehilangan yang ada," katanya.
    Kasatreskrim Polrestabes Medan menjelaskan delapan gudang penampungan tersebut berada di kawasan Pasar VIII Tembung, Jalan Medan-Batang Kuis, dan Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan sekaligus transaksi kendaraan hasil kejahatan.
    Menurutnya, para pelaku memasarkan kendaraan melalui media sosial, terutama Facebook Marketplace. Untuk transaksi di wilayah Kota Medan digunakan sistem cash on delivery (COD), sedangkan pengiriman ke luar daerah memanfaatkan jasa transportasi bus antarkota hingga lintas provinsi.
    "Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan dikirim ke sejumlah daerah seperti Labuhanbatu, Asahan, Tapanuli Selatan hingga Provinsi Aceh," ujarnya.
    Dari hasil identifikasi sementara, polisi menemukan keterkaitan kendaraan tersebut dengan tiga laporan polisi, yakni dua laporan di wilayah hukum Polrestabes Medan dan satu laporan penggelapan kendaraan di wilayah Polres Tanah Karo.
    Polisi juga mengungkap praktik penadahan yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi mata pencaharian para pelaku. Kendaraan hasil kejahatan dibeli dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sepeda motor jenis matic seperti Honda Vario dan Yamaha NMax dijual sekitar Rp8 juta, sedangkan motor trail bisa mencapai Rp14 juta.
    Selain pengungkapan gudang penampungan kendaraan, Polrestabes Medan juga menangkap empat pelaku kejahatan jalanan asal Belawan yang beraksi di Kota Medan.
    Dalam pemaparan tersebut, Kapolrestabes turut memberikan apresiasi kepada sejumlah jajaran kepolisian sektor yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (begal), Polsek Medan Baru dan Polsek Medan Timur berhasil mengungkap dua kasus dengan lima tersangka. Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, Polsek Medan Kota menjadi yang tertinggi dengan pengungkapan 14 kasus dan 17 tersangka.
    Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Medan juga telah memulai pengembalian barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang berhasil ditemukan. Pada tahap pertama, sebanyak 129 kendaraan terdiri dari 128 sepeda motor dan satu unit mobil telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah melalui proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
    Kapolrestabes menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan juga berkaitan erat dengan upaya penanggulangan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
    "Ini menjadi lingkaran yang harus diputus. Hasil kejahatan dijual kepada penadah, uangnya digunakan untuk membeli narkoba, lalu kembali melakukan kejahatan," ujarnya.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat dan media berperan penting dalam membantu pengungkapan maupun pencegahan tindak kejahatan di Kota Medan.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini