• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dalam Empat Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba

    CyberNasionalNews.id
    Kamis, 23 Juli 2026, 18.17 WIB Last Updated 2026-07-23T11:18:25Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    BINJAI | cybernasionalnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu empat hari, sejak 18 hingga 21 Juli 2026, polisi berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di lokasi berbeda.
    Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai.
    IS diamankan di kawasan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Sementara BP ditangkap di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan MR diringkus di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram, satu unit timbangan digital, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu bungkus ganja kering dengan berat bruto sekitar 100 gram.
    Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
    "Terhadap tersangka IS disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun," ujar Ismail Pane.
    Sementara itu, tersangka BP dan MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, MH, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
    "Pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110," tegasnya.
    Polres Binjai memastikan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika guna menekan peredaran barang haram tersebut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Binjai. (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini