• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LBH Medan Duga Kejatisu Lindungi Oknum Jaksa, Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Belum Berproses

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 24 Juli 2026, 20.21 WIB Last Updated 2026-07-24T13:21:46Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    MEDAN | cybernasionalnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), khususnya Asisten Pengawasan (Aswas), tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa. Dugaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut atas laporan yang diajukan sejak Maret 2026.
    Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH, M.Hum, dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026), menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Jaksa Peneliti berinisial IZ, SH dan Kepala Seksi Oharda berinisial AD, SH, MH telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pada 12 dan 13 Maret 2026. Namun, hingga kini, menurut LBH Medan, belum ada kepastian mengenai hasil penanganannya.
    Ali menjelaskan, Komisi Kejaksaan RI telah meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor Register RSM.0219/LAP/IV/2026 pada 10 April 2026. Selanjutnya, laporan dibahas dalam rapat pleno dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada Kejatisu.
    Pada 13 Mei 2026, Komisi Kejaksaan RI mengirimkan surat rekomendasi bernomor R-161/KK.K/5/2026 yang meminta Kejatisu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, LBH Medan menilai hingga empat bulan setelah laporan diajukan belum terdapat perkembangan yang disampaikan secara terbuka.
    Menurut LBH Medan, pengaduan tersebut berawal dari penanganan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2021.
    Dalam perkara itu, mantan suami pelapor, Heri Rahman, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga disebut telah ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Namun, menurut LBH Medan, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21).
    LBH Medan menduga jaksa peneliti telah menerbitkan petunjuk (P-19) sebanyak lima kali, meskipun penyidik telah memenuhi petunjuk yang diminta, termasuk menghadirkan ahli, saksi, dan alat bukti. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Selain itu, LBH Medan juga menyoroti proses pemeriksaan di bidang pengawasan Kejatisu. Menurut Ali, saat menemui pihak Aswas pada awal Juni 2026, pihaknya mendapat penjelasan bahwa laporan masih berada pada tahap inspeksi kasus. Ia mengklaim, saat itu Aswas mengakui penerbitan P-19 hingga lima kali merupakan tindakan yang "kelewatan".
    LBH Medan berpendapat, lamanya proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 015 Tahun 2013 juncto Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa, yang mengatur batas waktu penyelesaian inspeksi kasus.
    Atas kondisi itu, LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan agar segera memberikan kepastian atas penanganan laporan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran kode etik.
    Selain itu, LBH Medan meminta proses hukum perkara pokok yang dilaporkan Arjoni segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan LBH Medan.    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini