Pasang iklan di sini
MEDAN | cybernasionalnews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik atau vape yang dimodifikasi menggunakan cairan mengandung etomidate, zat penenang yang disalahgunakan sebagai narkotika. Barang tersebut dikenal dengan istilah pod getar.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Kabupaten Aceh Utara. DF ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan jaringan peredaran pod getar yang dipasok dari Malaysia melalui Aceh.
“Petugas kemudian mendeteksi keberadaan tersangka yang melintas di Jalan Iskandar Muda Medan dan langsung melakukan penangkapan. Dari tersangka diamankan sebanyak 622 pod getar,” kata Rafli di Medan, Senin (17/8/2026).
Dikemas Menyerupai Permen
Ratusan pod getar tersebut dikemas menyerupai permen dengan menggunakan kemasan beraksara Cina atau Tiongkok. Barang itu kemudian disembunyikan di dalam tas belanja (tote bag) makanan dari sebuah restoran ayam goreng.
“Pod getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Kami duga dipasok dari Malaysia melalui Aceh,” ujar Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DF mengaku tidak membawa langsung barang tersebut dari Aceh. Ia menyebut memperoleh pod getar di Kota Medan untuk kemudian menyerahkannya kepada seseorang yang akan mengedarkannya di wilayah Kota Medan.
“Tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah,” katanya.
Transaksi Gunakan Sistem Putus Jejak
Polisi juga menemukan modus transaksi yang digunakan jaringan tersebut untuk menghindari pertemuan langsung antara kurir dan penerima.
Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu. Selanjutnya, barang dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya diambil oleh pihak berikutnya.
Menurut polisi, modus tersebut diduga digunakan untuk memutus jejak komunikasi sekaligus menyulitkan aparat mengungkap jaringan di balik peredaran pod getar.
Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Polisi Sebut Kado Kemerdekaan
Rafli menyebut pengungkapan 622 pod getar tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pod getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujarnya.
Rafli menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Polisi akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran pod getar berhasil diungkap.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.