• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemberhentian Firdaus dari PWI Picu Polemik, Jon Heri Desak Evaluasi Kepemimpinan Pusat

    CyberNasionalNews.id
    Senin, 26 Oktober 2026, 21.01 WIB Last Updated 2026-10-26T14:06:12Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    JAKARTA | Cyber  Nasional News — Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI menuai kritik. Keputusan tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait prosedur penjatuhan sanksi, kebebasan berpendapat, dan independensi organisasi pers.
    Kritik itu disampaikan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, yang menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
    Menurut Jon, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keanggotaan internal organisasi, tetapi juga berkaitan dengan ruang kebebasan menyampaikan pendapat serta penerapan aturan organisasi secara adil dan transparan.
    Ia menilai, langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
    Karena itu, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.
    "Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
    Pertanyakan Prosedur Pemberhentian
    Jon meminta proses pemberhentian Firdaus ditelaah secara menyeluruh, termasuk kecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan diterbitkan.
    Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026.
    Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 terkait usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027. Namun, ia telah menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026.
    Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026. Dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
    Rangkaian peristiwa itu, menurut Jon, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan dan apakah seluruh penjelasan Firdaus telah dipertimbangkan sebelum sanksi dijatuhkan.
    "Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas," tegasnya.
    Jon juga mengingatkan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi dapat berujung pada pemberhentian anggota tanpa proses yang memadai.
    Meski demikian, ia menilai dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa berdasarkan dokumen, ketentuan organisasi, dan keseluruhan proses yang berlangsung.
    Jon Heri Soroti Kepemimpinan PWI Pusat
    Selain mempertanyakan keputusan pemberhentian Firdaus, Jon menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
    Ia menyebut penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers.
    Menurutnya, organisasi profesi wartawan harus mengedepankan keterbukaan, keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
    Jon juga menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan.
    Apabila tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, ia menilai Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme organisasi yang berlaku.
    "PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak," ujarnya.
    Jon menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi, melainkan sebagai dorongan agar PWI tetap menjaga kredibilitasnya sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika pers nasional.
    Soroti Independensi dan Potensi Konflik Kepentingan
    Jon turut menyoroti persoalan independensi organisasi, khususnya terkait jabatan yang diemban sejumlah pimpinan PWI di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.
    Ia menyinggung posisi Ahmad Munir yang disebutnya memiliki jabatan di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Jon juga menyoroti salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang disebut menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
    Menurut Jon, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan organisasi, terutama mengenai rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan.
    Ia menegaskan, kritik itu bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh individu tertentu, melainkan mendorong penerapan aturan secara konsisten dan transparan.
    "Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku," katanya.
    Jon meminta ketentuan AD/ART PWI mengenai rangkap jabatan diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.
    Menurutnya, kepercayaan publik terhadap organisasi pers harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, independen, dan bertanggung jawab.
    Kaitkan dengan Kebebasan Berpendapat dan HAM
    Dalam pandangan Jon, pemberhentian Firdaus juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.
    Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
    Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 mengenai kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan ketentuan hukum.
    Selain itu, ia merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
    Menurut Jon, ketentuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi perkara Firdaus. Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
    "Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya," ujarnya.
    Ia berharap pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan kehidupan pers nasional.
    Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten
    Polemik pemberhentian Firdaus berawal dari perbedaan pandangan mengenai evaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten, serta usulan SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
    Puncak peringatan HPN 2026 berlangsung pada 9 Februari 2026. Setelah kegiatan tersebut, SMSI menyampaikan sejumlah catatan evaluasi, antara lain mengenai keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers lainnya.
    Dalam pernyataan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak.
    Pada 15 Maret 2026, rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi tersebut. Rapat itu juga menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
    Aspirasi tersebut kemudian disampaikan Firdaus dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 18 Juni 2026.
    SMSI selanjutnya mengajukan surat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.
    Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituennya untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam pertemuan tersebut, SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis terkait usulan tersebut.
    Rangkaian itu menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan di lingkungan Dewan Pers. Meski demikian, penentuan penyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.
    Firdaus Hormati Keputusan, Tetap Perjuangkan Kesetaraan
    Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
    Ia menjelaskan, usulan SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 berangkat dari keinginan untuk mendorong penyelenggaraan agenda pers nasional yang lebih inklusif, transparan, dan setara.
    Firdaus juga menyatakan bahwa perbedaan pandangannya berkaitan dengan tata kelola HPN, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
    Dalam tanggapan yang sama, Firdaus menyebut keputusan pemberhentian didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi.
    Ia menyatakan tetap menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.
    Sikap tersebut menunjukkan bahwa Firdaus memilih menyampaikan tanggapannya melalui jalur tertulis sekaligus mempertahankan pandangannya mengenai pentingnya kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.
    Dorong Dewan Pers Fasilitasi Dialog
    Menanggapi polemik tersebut, Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.
    Ia mengemukakan dua opsi yang dapat dipertimbangkan, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.
    Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan diskusi tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, maupun ketentuan organisasi yang berlaku.
    "HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi," katanya.
    Jon berharap polemik tersebut tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola HPN dan memperkuat solidaritas antarlembaga pers.
    Ia kembali menegaskan bahwa evaluasi kepemimpinan PWI Pusat perlu dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah, dengan melibatkan unsur-unsur yang berwenang.
    "Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi," pungkas Jon Heri.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini