• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Berani Jual Ekstasi ke Polisi seharga 2,2 Juta, Tiga Pengedar di Binjai Disergap Satres Narkoba Polres Binjai

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 20 Juni 2025, 14.59 WIB Last Updated 2025-06-20T07:59:46Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    Tiga pemuda ditangkap saat menjual narkoba jenis ekstasi ke polisi yang sedang menyamar di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai, pada Senin (22/7/2024). (Dok Polres Binjai )

     MEDAN | cybernasionalnews.id - Polres Binjai berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial MIM, (23), RH (23) dan MI (24) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi pada Senin (22/7/2024) di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai.

    Ketiga pemuda itu ditangkap saat menjual narkoba jenis ekstasi ke polisi yang sedang menyamar.

    Mereka diringkus pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari warga soal adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi.

    Setelah itu, petugas melakukan operasi under cover buy, yakni menyamar sebagai pembeli.

    "Malam itu, si MIM bersama RH menghampiri petugas yang menyamar.

    Mereka menjual 10 pil ekstasi seharga Rp 2,2 juta, dan itu dimasukkan ke dalam kotak rokok," kata Syamsul dikutip Kompas.com melalui saluran telepon, Senin (29/7/2024).

    Setelah itu, MIM dan RS langsung di ringkus.

    Dari pengakuan keduanya, barang itu didapat dari MI.

    Polisi lalu mendatangi kediaman MI yang tak jauh dari lokasi.

    "Lalu MI kami amankan dan kediamannya digeledah, ditemukan ada 60 pil ekstasi lagi yang disimpan dan mau diperjualbelikan," ujar Syamsul.

    Setelah itu, ketiganya dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil interogasi ketiganya, penjualan narkoba sudah setahun beroperasi.

    "Si MI ngaku juga ekstasi itu berasal dari abang kandungnya inisial AM.

    Tiga pemuda ditangkap saat menjual narkoba jenis ekstasi ke polisi yang sedang menyamar di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai, pada Senin (22/7/2024).

    Si AM ini katanya dapat dari temannya di Belawan.

    Uang hasil narkoba, biasanya dipakai kebutuhan sehari-hari.

    Tapi ini masih didalami," ungkapnya.

    Kini, ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

    Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    (CNN)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini