Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Polrestabes Medan, Pengadilan Tinggi Sumut, dan PN Medan. “Kami telah melakukan olah TKP berulang kali, memeriksa 48 saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV untuk memastikan rangkaian tindak pidana secara utuh,” ujarnya.
Rentang Waktu Kritis 15 Menit
Berdasarkan rekaman CCTV, korban tercatat keluar dari komplek pukul 09.36 WIB. Pada pukul 10.30 WIB, warga mulai melihat kepulan asap dari rumah tersebut. Penyelidik kemudian memperkecil rentang waktu terjadinya pembakaran hanya dalam durasi 15 menit, yakni antara pukul 10.17 hingga 10.32 WIB — waktu ketika tersangka masuk dan keluar dari kompleks.
Rekaman CCTV yang berfungsi dari kawasan At Home Living Residence menjadi bukti penting yang memperlihatkan pergerakan tersangka.
Tersangka Adalah Mantan Sopir Korban
Tersangka utama berinisial MA, mantan sopir yang pernah bekerja di rumah korban. Karena mengetahui seluk-beluk rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci, tersangka dengan mudah masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci. Ia menggunakan kunci yang ditinggalkan korban di rak sepatu untuk membuka pintu kayu utama.
Setelah masuk ke kamar, tersangka mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban. Ia kemudian menyiramkan pertalite di beberapa titik sebelum menyalakan api menggunakan tisu bambu. Kebakaran dipastikan terjadi akibat bahan bakar jenis gasoline berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Simulasi Pembakaran dan Barang Bukti
Polisi melakukan simulasi pembakaran menggunakan barang-barang pengganti sesuai kondisi asli kamar korban. Hasilnya, api dapat membakar isi lemari hingga roboh dalam waktu sekitar 12 menit—menguatkan kemungkinan pembakaran dilakukan dalam rentang 15 menit seperti yang terekam CCTV.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk helm, pakaian, sepatu, tas, motor, dan botol berisi sisa pertalite. Foto tersangka saat menggunakan perlengkapan tersebut ditampilkan dalam konferensi pers.
Rangkaian Penjualan Emas Hasil Curian
Setelah melakukan pembakaran, MA menjual perhiasan curian ke sejumlah toko emas tanpa dokumen resmi. Penjualan dilakukan berulang kali:
- 4 November: Menjual emas di Toko Emas Barus hingga memperoleh Rp25 juta.
- 6 November: Menjual kembali perhiasan bersama tersangka kedua, Simamora, senilai Rp35 juta.
- 8 November: Kembali menjual emas di toko yang sama dengan total Rp60 juta.
- 10 November: Menjual emas ke toko lain bersama tersangka ketiga, menghasilkan Rp280 juta.
Sebagian uang digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor baru. Tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada rekannya sebagai upaya menutup informasi.
Polisi telah menetapkan empat tersangka: MA (pelaku utama), Simamora (penerima uang dan ikut menjual emas), HS (membantu menjual perhiasan), dan pemilik toko emas Barus sebagai penadah.
Motif: Dendam dan Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku melakukan aksi pembakaran karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Ia pernah beberapa kali bekerja dan berhenti dari rumah korban sejak masih berdinas di Rantau Prapat, yang memperkuat alasan emosionalnya melakukan aksi tersebut.
Bukti Forensik Menguatkan Unsur Kesengajaan
Staf Laboratorium Forensik Polda Sumut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di TKP menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan bahan bakar sebagai pemicu kebakaran. Di kamar utama ditemukan tingkat kerusakan paling parah, ubin pecah, perubahan warna lantai, serta sisa-sisa fraksi gasoline pada celana yang digunakan tersangka.
“Kesimpulan kami, api dipicu bahan bakar yang kuat indikasinya adalah gasoline. Struktur unsur karbonnya sama dengan bahan bakar yang ditemukan di botol pertalite,” ujarnya.
Apresiasi dari Pengadilan Tinggi
Ketua Pengadilan Tinggi Sumut menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap kasus hanya dalam tempo 10 hari. “Ini bukti sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan,” katanya. (CNN)