• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LBH Medan: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Mengancam Demokrasi dan Penegakan Hukum

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 02 Januari 2026, 15.04 WIB Last Updated 2026-01-02T08:04:42Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    ket gbr: Irvan Saputra, S.H., M.H





    Medan| cybernasionalnews.id  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1/2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20/2025) pada hari ini, 2 Januari 2026, dapat mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh LBH Medan melalui rilis pers yang menyoroti berbagai kekhawatiran terkait minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan kedua undang-undang tersebut, yang dianggap hanya menguntungkan kekuasaan negara.
    Menurut LBH Medan, baik KUHP maupun KUHAP baru justru berpotensi menjadi instrumen yang digunakan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membatasi hak-hak masyarakat, daripada berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan yang sejati. "Apakah hukum pidana dan hukum acara pidana akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan aparat penegak hukum atau justru menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat?" demikian bunyi salah satu poin dalam rilis tersebut.
    Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti kesiapan negara dalam menyambut penerapan peraturan baru ini. Mereka mencatat masih banyaknya peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden, yang belum disahkan hingga akhir tahun 2025. Hal ini berpotensi menyebabkan kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan, baik bagi aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat umum.
    "Latar belakang pembentukan KUHP dan KUHAP yang minim partisipasi publik memunculkan risiko terjadinya ‘Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum’, yang pada gilirannya bisa menambah ketidakpastian hukum dan merusak sistem peradilan pidana di Indonesia," ujar perwakilan LBH Medan.
    LBH Medan juga mengkritik bahwa selama 2024 hingga 2025, penegakan hukum di Indonesia masih tercemar dengan politisasi proses hukum dan penyalahgunaan instrumen hukum oleh aparat. Mereka menyoroti fenomena "Partai Coklat" yang semakin menguat, yang dipandang sebagai upaya pelemahan supremasi hukum oleh penguasa. Selain itu, LBH Medan juga menyoroti isu besar lainnya seperti reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang belum menyentuh akar permasalahan, (2/1/2026).
    Pelanggaran Hak Asasi Manusia juga menjadi perhatian utama LBH Medan. Mereka mencatat tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan yang kerap disertai dengan penggunaan hukum yang gegabah, seperti pemidanaan kebebasan berekspresi dengan UU Perlindungan Anak. Sementara itu, impunitas korporasi dalam kasus kejahatan lingkungan juga masih sangat kuat, dengan sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang dapat memberikan efek jera.
    Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Medan menyarankan agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ditunda melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dengan alasan sebagai berikut:
    Terjadinya kekosongan regulasi teknis akibat banyaknya Peraturan Pemerintah yang belum selesai disusun hingga akhir 2025.
    Fenomena "Involusi Penegakan Hukum", di mana kemajuan instrumen hukum diikuti dengan penurunan kualitas keadilan.
    Paranoia negara terhadap kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis.
    Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang dapat memperburuk praktik transaksional dan korupsi.
    Peningkatan represivitas terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat dan berekspresi.
    Pengabaian dan pelanggaran hak asasi manusia serta peningkatan kejahatan lingkungan.
    LBH Medan juga mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru berimplikasi pada ketidaksiapan teknis regulasi dan budaya kerja aparat penegak hukum yang masih koruptif dan represif. Oleh karena itu, mereka menilai penting untuk menunda pemberlakuan kedua undang-undang tersebut dan membuka ruang untuk partisipasi publik yang lebih luas guna memastikan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
    Narahubung: Irvan Saputra, S.H., M.H
    Richard S.D. Hutapea, S.H.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini