• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LBH Medan Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

    CyberNasionalNews.id
    Sabtu, 04 April 2026, 14.00 WIB Last Updated 2026-04-04T07:00:34Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Ket Gbr: Kajari Karo Danke Rajagukguk


    Medan | cybernasionalnews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, 4 April 2026.

    Dalam keterangan persnya, LBH Medan menilai proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo berlangsung serampangan, tidak profesional, serta berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif.
    “Kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM,” demikian pernyataan LBH Medan.
    LBH Medan juga menyoroti adanya dugaan cacat prosedural dalam penanganan perkara tersebut, termasuk indikasi tekanan dan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.
    Sorotan publik menguat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Karo. Dalam forum tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.
    Kesalahan itu disebut terjadi akibat “salah ketik”. Namun, LBH Medan menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung pada status kebebasan seseorang.
    Dalam praktik hukum pidana, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Kekeliruan administrasi dalam penggunaan istilah tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam forum tersebut turut mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai tidak memberikan kejelasan.
    LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo telah mencederai prinsip due process of law serta melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
    Selain itu, LBH Medan menyebut penanganan kasus ini bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.
    LBH Medan juga menyoroti dugaan disinformasi yang menyebut adanya intervensi dari Komisi III DPR RI dalam kasus tersebut. Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
    Sejumlah tokoh turut memberikan perhatian terhadap kasus ini, termasuk Mahfud MD yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak mengabaikan keadilan substantif.
    “Kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak dapat dianggap sepele dan harus menjadi evaluasi serius,” demikian pandangan yang disampaikan.
    Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
    Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kajari Karo dari jabatannya.
    Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
    Mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
    Mendesak reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.
    LBH Medan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa ketidakprofesionalan aparat tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap hukum.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini