Pasang iklan di sini
Binjai| cybernasionalnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial JTS (18) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar kota. Penangkapan dilakukan di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JTS merupakan bagian dari jaringan narkoba antar kota yang bertugas mengantarkan pesanan sesuai permintaan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabui aparat. Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram, lima paket daun ganja seberat bruto 4,86 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna Evolution yang digunakan menyimpan sabu, serta satu bungkus rokok merek Helium untuk menyimpan ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, SH, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Azwir Hidayat.
(CNN)