• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rumah Mewah di Cemara Asri Dibongkar, Langgar PBG dan Abaikan Peringatan

    CyberNasionalNews.id
    Kamis, 16 April 2026, 12.14 WIB Last Updated 2026-04-16T05:16:06Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Deli Serdang| cybernasionalnews.id — Sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Mawar, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dibongkar oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (13/04/2026)
    Pembongkaran dilakukan pada waktu yang tidak disebutkan secara rinci, setelah pemilik bangunan dinilai tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
    Kepala Satpol PP setempat menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan langkah penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. “Bangunan ini tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki, sehingga harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP diketahui telah melayangkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Dalam setiap peringatan tersebut, pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar aturan.
    Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak juga melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga pemerintah mengambil langkah pembongkaran paksa.
    Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait bangunan gedung serta menjaga ketertiban tata ruang wilayah.
    Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan perizinan bangunan, termasuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan PBG, guna menghindari sanksi serupa di kemudian hari.   (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini