• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Terjawab, DPRD Langkat Tegaskan Kepala Lingkungan Dapat Menjabat Tiga Periode

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 31 Juli 2026, 17.58 WIB Last Updated 2026-07-31T10:58:26Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    LANGKAT – Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan akhirnya terjawab dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Langkat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Jumat (31/7/2026).
    Audiensi yang diikuti para Kepling yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Stabat itu diterima langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin. Pertemuan juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat, serta para lurah se-Kecamatan Stabat.
    Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan terkait masa jabatan Kepala Lingkungan. Mereka meminta penjelasan mengenai ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang dinilai menimbulkan perbedaan penafsiran, khususnya terkait apakah Kepling dapat menjabat selama dua atau tiga periode.
    Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, mengatakan kepastian aturan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepala Lingkungan. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi bagian dari kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para Kepling.
    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode. Ia juga menegaskan tidak terdapat batasan usia bagi Kepala Lingkungan selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
    Selain membahas masa jabatan, para Kepala Lingkungan juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, berharap pemerintah daerah dapat lebih memberdayakan LPMK dalam mendukung koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan adanya alokasi honorarium bagi pengurus LPMK.
    Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengimbau seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan. Ia juga meminta para lurah terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling agar pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.
    Naskah ini telah disusun dengan gaya berita media massa, mengutamakan unsur 5W+1H, bahasa yang netral, serta menempatkan informasi terpenting pada bagian awal.   (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini