• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja ke Tembung

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 21 Agustus 2026, 11.01 WIB Last Updated 2026-08-21T04:02:28Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    MEDAN | cybernasionalnews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja ke kawasan Tembung, Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Aceh setelah aksi kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8) malam.
    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.
    Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang. Dari pengembangan kasus itu, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju Tembung.
    “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” kata Rafli dalam keterangannya, Jumat (21/8).
    Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh hingga menuju Kota Medan.
    Petugas kemudian mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Polisi membuntuti kendaraan tersebut untuk mengetahui tujuan pengiriman sekaligus pihak yang akan menerima narkotika.
    Namun, saat melintas di Jalan AH Nasution, petugas menduga gerak-gerik kendaraan mulai mencurigakan. Polisi kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut.
    Bukannya berhenti, pengemudi justru berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya mengambil tindakan paksa dengan menabrak kendaraan pelaku untuk menghentikan laju mobil.
    “Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujar Rafli.
    Dari dalam mobil, polisi menangkap dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang keduanya merupakan warga Aceh.
    Petugas juga menemukan 93 bungkus ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni. Total barang bukti yang diamankan mencapai 93 kilogram.
    Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawa ke kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.
    Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut. Rafli menyebut identitas sejumlah pelaku lain telah diketahui dan kini dalam pengejaran.
    “Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya,” katanya.
    Rafli juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk peredaran narkotika.
    “Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini