Pasang iklan di sini
MEDAN | Cyber Nasional News - Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik terkait Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan diminta segera mendapat klarifikasi. Persoalan tersebut mencakup dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek serta permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Vihara Buddhayana Maitri Sagara di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Kota Medan.
Praktisi hukum R. Gultom, SH, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Menurutnya, langkah klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Aparat penegak hukum harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut, khususnya Kejaksaan. Jangan menjadi asumsi negatif di masyarakat nantinya, buka secara transparan,” ungkap R. Gultom, Minggu (11/10/2026).
Sebelumnya, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, melalui pesan WhatsApp pada 7 Oktober 2026.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya, termasuk langkah pengawasan maupun pemeriksaan yang telah dilakukan pihak dinas atas informasi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari John Ester Lase atas konfirmasi tersebut.
Tidak adanya tanggapan membuat sejumlah pertanyaan yang diajukan belum mendapatkan penjelasan dari pihak dinas. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Minta Wali Kota Medan Bersikap Tegas
Selain mendesak Kejaksaan menindaklanjuti persoalan tersebut, R. Gultom juga meminta Wali Kota Medan mengambil langkah tegas dengan memastikan seluruh informasi yang menjadi perhatian publik ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek maupun persoalan perizinan bangunan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.
“Wali Kota Medan diharapkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan pengaturan proyek maupun persoalan perizinan bangunan ditindaklanjuti secara serius. Apabila diperlukan, pemeriksaan internal dan koordinasi dengan instansi berwenang perlu dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelayanan perizinan di lingkungan dinas tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek pemerintah dan kepastian status perizinan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik
R. Gultom kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Wali Kota Medan diharapkan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait serta memastikan tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa klarifikasi. Sikap tegas dan transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan informasi yang tersedia. Demikian pula, persoalan PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Klarifikasi dari Dinas PKPCKTR Kota Medan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. (CNN)