• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    SatNarkoba Polres Binjai Jemput 3 Pengedar Sabu - Sabu

    CyberNasionalNews.id
    Sabtu, 23 Agustus 2025, 12.19 WIB Last Updated 2025-08-23T05:19:35Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    Binjai | cybernasionalnews.id  – Satres narkoba polres Binjai melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di desa perdamaian kecamatan Binjai kabupaten Langkat, Senin (18/8/25) pukul 13.30 wib.

    Awal terjadinya penggrebekan, personil Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah tepatnya di desa perdamaian sering dijadikan tempat jual beli narkoba.


    Menerima informasi Unit-2 dibawah dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penggrebekan sebuah rumah di desa perdamaian, kemudian tim mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (44), TS (42) dan HS (42) ketiga pria tersebut tinggal di desa Perdamaian kecamatan Binjai.


    ” Barang bukti yang diamankan dari ketiganya yaitu : 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,83 gr., 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Realme warna cream, 1 (Satu) Unit Hp Andoid Merk Xiomi warna silver, 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Oppo warna biru.


    Saat ini terhadap ketiganya A (44), TS (42), dan HS (42) sudah diamankan di Satres narkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., tegas Kasat AKP Syamsul Bahri, SE, MH.


    Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai mengucapkan "terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba", terang kasi humas. ( CNN)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini