• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    CyberNasionalNews.id
    Kamis, 12 Maret 2026, 22.07 WIB Last Updated 2026-03-12T15:08:29Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Medan| cybernasionalnews.id – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai. Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    Sidang keempat perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nazir, SH., MH., dengan hakim anggota Hendra Hutabarat, SH., dan Yudikasi Waruwu, SH., MH.
    Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan dua terdakwa, yakni Ridho Indah Purnama (RIP) dan Try Suharto Derajat (TSD), yang sebelumnya keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ridho Indah Purnama, ST. Majelis juga menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Try Suharto Derajat.
    Dengan ditolaknya keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
    Setelah putusan sela dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai bersama para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing akan kembali menjalani proses persidangan untuk membuktikan dalil dan pembelaan mereka di hadapan majelis hakim.
    Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.   (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini