• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu , Pengamat Minta Transparansi Sumber Anggaran

    CyberNasionalNews.id
    Minggu, 08 Maret 2026, 07.41 WIB Last Updated 2026-03-08T00:41:47Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Medan| cybernasionalnews.id  — Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai proyek tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh aparat pengawasan negara terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola pembangunan.
    Elfenda mengatakan, pembangunan gedung Kejatisu semestinya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum. Namun pelaksanaannya dinilai tidak selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
    “Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, serta rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfenda kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
    Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang disorot adalah pembongkaran fasilitas parkir dan landscape di kawasan Kejatisu yang baru saja dibangun melalui APBD Perubahan Tahun 2023. Saat itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,3 miliar untuk pembangunan fasilitas tersebut, meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, hingga lapangan.
    Namun, sekitar satu tahun kemudian fasilitas tersebut dibongkar ketika pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.
    “Hingga kini belum ada kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara tersebut,” ujarnya.
    Menurut Elfenda, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pengelolaan anggaran secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
    Ia memperkirakan potensi kerugian negara dari pembongkaran aset tersebut bisa mencapai sekitar Rp2 miliar jika tidak disertai perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas.
    Selain itu, Elfenda juga menyoroti proses tender proyek pembangunan gedung Kejatisu yang dinilai belum transparan. Ia menyebut terdapat indikasi perubahan nilai penawaran yang signifikan serta dugaan manipulasi masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan jaminan penawaran.
    “Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang menekankan prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” katanya.
    Dari perspektif antikorupsi, Elfenda juga menyoroti dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) ketika pekerjaan fisik belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, BAST merupakan dokumen hukum yang menyatakan pekerjaan telah rampung sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
    “Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar selesai, hal itu berpotensi membuka ruang pembayaran yang tidak sah dan menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
    Ia juga menilai sikap diam sejumlah pejabat teknis di Dinas PUPR Sumut saat dimintai klarifikasi semakin memperlemah kepercayaan publik. Padahal, proyek yang dibiayai dari APBD seharusnya dijalankan dengan transparansi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
    Elfenda menambahkan, proyek pembangunan Gedung Kejatisu juga memperlihatkan persoalan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, terutama terkait sumber pembiayaan lanjutan yang hingga kini belum jelas.
    Menurutnya, proyek tersebut semestinya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, bukan melalui APBD Sumatera Utara yang memiliki ruang fiskal terbatas.
    “Sudah seharusnya Kejati Sumut menuntaskan pembangunan melalui pembiayaan APBN ketimbang APBD Sumut yang terbatas dan sempit ruang fiskalnya,” tegasnya.
    Ia menilai keterbukaan informasi terkait sumber pendanaan proyek sangat penting agar tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah, termasuk penanganan banjir dan pembangunan infrastruktur jalan yang masih banyak mengalami kerusakan di Sumatera Utara.
    Elfenda juga meminta aparat pengawasan negara seperti APIP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga aparat penegak hukum untuk mencermati proyek tersebut.
    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi yang dikonfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan gedung tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
    Hal serupa juga terjadi pada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap yang belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi wartawan pada Selasa (10/2/2026) pagi terkait proyek tersebut.
    ,(CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini