Pasang iklan di sini
BINJAI | cybernasionalnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria bernama Zainal Abidin di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Ismail Pane.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing Zainal Abidin (45) dan Ilham Ramadan (31).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram, satu dompet berwarna ungu, sejumlah plastik klip kosong, serta satu sendok yang terbuat dari pipet.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ismail Pane menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., yang terus menginstruksikan jajaran Satresnarkoba untuk meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Polres Binjai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (CNN)