• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan di Salapian Merupakan Saling Lapor

    CyberNasionalNews.id
    Jumat, 17 April 2026, 13.59 WIB Last Updated 2026-04-17T07:00:43Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini

    Langkat| cybernasionalnews.id 13 April 2026 — Polres Langkat menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, merupakan perkara saling lapor antara dua pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, 13 April 2026.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.
    Dalam laporan pertama, J.I.B (41) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh I.P.B (39). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Kasus ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan, dengan putusan hakim terhadap pelaku.
    Sementara itu, dalam laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Langkat dan kini telah dinyatakan lengkap (P-21), serta memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
    Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai alat bukti pendukung. Penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama satu hari, sebelum akhirnya memberikan penangguhan penahanan atas permohonan keluarga sesuai ketentuan hukum.
    Kasat Reskrim Polres Langkat, Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi. Mediasi dilakukan dua kali di Polsek Salapian pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun, kedua mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.
    Selain itu, upaya diversi terhadap pelaku anak juga telah dilakukan dua kali, yakni pada 26 November 2025 di Polres Langkat dan 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
    “Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” ujar Ghulam.
    Polres Langkat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik juga melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
    Kasi Humas Polres Langkat, Jekson Situmorang, menambahkan bahwa pihaknya bekerja secara objektif dan tanpa keberpihakan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta hukum.
    Polres Langkat turut mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini