• Jelajahi

    Copyright © CyberNasionalNews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Bukan Bunuh Diri, Minta Kapolda Sumut Ambil Alih Kasus

    CyberNasionalNews.id
    Kamis, 06 Agustus 2026, 18.01 WIB Last Updated 2026-08-06T11:01:59Z
    Pasang iklan di sini
    Pasang iklan di sini
    Medan | cybernasionalnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kematian Winda Lorenza Gowasa bukan merupakan kasus bunuh diri, melainkan mengandung dugaan tindak pidana. Dugaan tersebut disampaikan LBH Medan dalam rilis pers yang diterbitkan pada Rabu (6/8/2026).

    Dalam keterangannya, LBH Medan menilai kesimpulan yang menyebut korban meninggal dunia akibat bunuh diri dinilai terlalu dini apabila belum didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh serta sesuai dengan prinsip scientific crime investigation.
    LBH Medan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami penyidik. Organisasi bantuan hukum itu mengaku mendasarkan pandangannya pada informasi dari keluarga korban, sejumlah pemberitaan media, serta dokumentasi foto yang beredar.

    Menurut LBH Medan, keluarga korban sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat luka lebam di bagian mata, leher, serta beberapa bagian tubuh korban. Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya luka pada kepala korban dan tidak menemukan bekas luka tembak sebagaimana informasi yang berkembang di publik.
    LBH Medan juga menyoroti keterangan keluarga yang menyebut mantan suami korban berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Selain itu, adik korban disebut pernah menyampaikan kepada media bahwa korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
    "Ketidaksesuaian antara kondisi fisik korban dengan kronologi yang berkembang di ruang publik tidak dapat diabaikan dan harus diuji melalui pemeriksaan forensik yang independen, olah tempat kejadian perkara yang komprehensif, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, analisis laboratorium forensik, serta pengumpulan alat bukti lainnya," demikian pernyataan LBH Medan dalam rilisnya.

    LBH Medan menilai penyidik tidak boleh terpaku pada satu dugaan penyebab kematian, melainkan harus membuka seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti yang sah.
    Selain menyoroti aspek penyidikan, LBH Medan juga mengkritisi proses penyampaian informasi kepada keluarga korban. Dalam rilisnya, LBH menyebut keluarga diduga mengalami keterbatasan akses untuk memperoleh informasi dan bertemu dengan korban saat berada di rumah sakit. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
    Dari sisi hukum dan hak asasi manusia, LBH Medan mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin hak hidup setiap warga negara serta melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap dugaan kematian yang tidak wajar sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
    Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara. Mereka juga meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan.
    Selain itu, LBH Medan meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh, memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, menyampaikan perkembangan penyidikan kepada keluarga korban secara terbuka, serta menjamin tidak adanya intimidasi maupun upaya menghambat proses hukum.
    LBH Medan menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
    Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan LBH Medan. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
    (CNN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini